Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Fungsional, Ibu Ernita, S.H., hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana perdagangan orang. Kehadiran ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan keterlibatan langsung dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Pidie menunjukkan komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi pembelajaran bersama serta pencegahan agar tindak pidana perdagangan orang tidak terjadi kembali.


Leave a Reply