Kejaksaan Negeri Pidie kembali melaksanakan proses Tahap II dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika. Kali ini, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Pidie dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai JPU, menerima langsung tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Proses administrasi dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke tahap persidangan. Kejaksaan terus berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara demi kepastian hukum.
Penyerahan tahap II merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pidie. Kejaksaan Negeri Pidie secara aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba dan turut serta mendukung upaya pemberantasan kejahatan narkotika.


Leave a Reply