Kamis, 19 Februari 2026
•
Kejaksaan Negeri Pidie melalui Seksi Tindak Pidana Umum aktif mengikuti Zoom Meeting bertema Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi antar-instansi kejaksaan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif. Rapat virtual ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait di tingkat Kejaksaan Tinggi Aceh, menekankan pentingnya restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus yang lebih humanis dan efisien.
Zoom Meeting tersebut diikuti secara langsung oleh Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum, Ibu Ernita, S.H., beserta Staf Pidum Kejaksaan Negeri Pidie. Mereka menyimak pembahasan mendalam mengenai mekanisme, tantangan, dan praktik terbaik dalam menerapkan restorative justice di lapangan. Keterlibatan tim Pidum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam mengadopsi inovasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban dan pelaku.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., juga turut menghadiri Zoom Meeting dari lokasi terpisah. Kehadirannya memperkuat representasi institusi dalam forum strategis ini. Kegiatan semacam ini diharapkan terus digelar untuk memperkaya pengetahuan dan sinergi dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif di wilayah hukum Aceh.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply