, ,

Zoom Meeting Penanganan Perkara Melalui Restorative Justice

By

min read

Share

Feed 07.1 Okt 2025

Kejaksaan Negeri Pidie menunjukkan komitmen dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif melalui partisipasi aktif dalam forum koordinasi virtual yang diselenggarakan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sukriyadi, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Ernita, S.H., beserta staf Pidum mengikuti pertemuan daring yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam menyatukan pemahaman dan strategi penanganan perkara di lingkungan kejaksaan tinggi.

Pendekatan keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Melalui pertemuan koordinasi ini, para peserta membahas mekanisme implementasi yang efektif serta berbagi praktik terbaik dalam penerapan konsep tersebut.

Koordinasi antarkejaksaan negeri di wilayah Aceh ini memberikan dampak positif bagi percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan aspek keadilan substantif. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari pendekatan yang lebih bijaksana dalam penanganan perkara tertentu, yang pada akhirnya mendukung terciptanya harmoni sosial dan kepastian hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *