Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., telah melaksanakan kegiatan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pelimpahan perkara hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Prosesi serah terima Tahap II tersebut dilaksanakan dengan tertib dan lancar bertempat di Ruang Tahap II pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II ini merupakan tindak lanjut prosedural setelah berkas perkara dari hasil proses penyidikan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil (P-21) oleh tim penuntut umum. Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kewenangan penahanan serta penanganan perkara secara yuridis telah resmi beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pihak JPU Kejaksaan Negeri Pidie akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan beserta kelengkapan administrasi lainnya guna melimpahkan perkara tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
Penanganan yang tegas terhadap perkara tindak pidana narkotika ini mencerminkan komitmen kuat serta keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pidie dalam mendukung pemberantasan peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan terukur terus dioptimalkan guna memberikan kepastian hukum serta efek jera yang maksimal bagi para pelaku. Melalui optimalisasi penuntutan ini, institusi kejaksaan senantiasa hadir dan berupaya keras untuk melindungi masyarakat luas, khususnya generasi penerus bangsa, dari ancaman bahaya laten penyalahgunaan narkotika.


Leave a Reply