Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie yang juga bertindak secara langsung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibu Faizah, S.H., M.Kn., secara resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti. Pelaksanaan kegiatan penyerahan tahap dua (Tahap II) atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut dilangsungkan secara tertib bertempat di Ruang Tahap II Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie. Proses pelimpahan ini menandai beralihnya kewenangan yuridis dan tanggung jawab penanganan perkara dari pihak penyidik kepada penuntut umum.
Dalam rangkaian pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian dan pemeriksaan secara saksama terhadap identitas serta kondisi fisik tersangka guna memastikan kesesuaiannya dengan berkas perkara. Tidak hanya itu, pengecekan secara detail juga dilakukan terhadap wujud dan kelengkapan administrasi seluruh barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik. Prosedur pencocokan fisik dan kelengkapan syarat formil maupun materiil ini wajib dilaksanakan demi memastikan keabsahan proses hukum serta kesiapan pembuktian yang kuat di persidangan kelak.
Setelah seluruh proses penerimaan tersangka dan barang bukti dinyatakan rampung secara administratif, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie akan segera menyusun dan merampungkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut akan segera dilimpahkan secara resmi ke Pengadilan Negeri agar mendapatkan jadwal persidangan. Kelancaran pelaksanaan Tahap II ini menjadi wujud nyata komitmen jajaran bidang Tindak Pidana Umum Kejari Pidie dalam memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan, serta asas peradilan yang cepat bagi masyarakat.


Leave a Reply