Pidie, 6 Februari 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie menghadiri Rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh. Acara ini berlangsung di Aula Saka Kupi, Desa Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan bentuk ganti kerugian bagi masyarakat terdampak proyek strategis nasional tersebut. Kejaksaan Negeri Pidie turut berperan dalam memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran pihak kejaksaan dalam musyawarah ini menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.


Leave a Reply