Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Penuntut Umum, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Suka Jaya Tahun Anggaran 2019. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman langsung di lokasi mengenai hal-hal yang menjadi objek perkara. Dengan demikian, pengadilan dapat menilai lebih jelas dan akurat keterangan yang diberikan para saksi maupun bukti-bukti yang diajukan dalam proses hukum.
Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Seluruh tahapan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Leave a Reply