Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., didampingi oleh Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum, Ibu Ernita, S.H., beserta jajaran staf kembali mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Bimbingan teknis yang diselenggarakan ini berfokus pada pembahasan mendalam terkait pedoman dan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keikutsertaan jajaran bidang Pidum ini menjadi langkah penting institusi dalam memperbarui kompetensi dan menyamakan persepsi hukum dalam proses penanganan perkara.
Kegiatan bimbingan teknis melalui ruang tatap maya ini merupakan pelaksanaan hari kedua dari rangkaian agenda yang telah dijadwalkan secara nasional. Sebelumnya, pada hari pertama, jajaran Kejaksaan Negeri Pidie juga telah menunjukkan partisipasi aktif dalam mengikuti pemaparan materi dari para narasumber. Konsistensi kehadiran hingga hari kedua ini menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Pidie dalam merespons dinamika serta perubahan substansial pada regulasi hukum acara pidana yang terbaru.
Melalui partisipasi aktif dalam bimbingan teknis penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini, diharapkan seluruh jaksa dan staf penanganan perkara dapat mengoptimalkan kapasitas profesionalnya. Pemahaman yang komprehensif terhadap aturan hukum mutakhir sangat krusial guna menjamin terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di wilayah Kabupaten Pidie. Adaptasi terhadap regulasi baru ini akan menjadi pedoman yang langsung diimplementasikan dalam setiap tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum.
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply