Selasa, 15 April 2025, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika. Pelaksanaan Tahap II ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penuntutan perkara yang telah diselesaikan penyidikannya oleh pihak kepolisian. Jaksa selanjutnya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdakwa dalam perkara ini diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk menangani perkara narkotika secara profesional dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat.


Leave a Reply