Kamis, 6 Maret 2025, Jaksa Fungsional Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pelaksanaan Tahap II ini berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Tim jaksa memastikan kelengkapan berkas dan barang bukti agar kasus dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Pidie terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.


Leave a Reply