Senin, 08 Juni 2026
•
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., secara resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pelaksanaan kegiatan administratif terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berjalan dengan tertib dan lancar. Proses pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie.
Proses penyerahan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ini merupakan tahapan krusial dalam Sistem Peradilan Pidana. Pelaksanaan Tahap II secara resmi dilakukan pasca berkas perkara hasil penyidikan telah diteliti dan dinyatakan lengkap, baik secara kelengkapan formil maupun materiil (P-21). Dalam pelaksanaannya, JPU melakukan pemeriksaan secara saksama terhadap kesesuaian identitas tersangka serta keabsahan wujud fisik barang bukti sabu yang dilimpahkan guna menjamin legalitas proses hukum sebelum diajukan ke ranah pengadilan.
Pasca perampungan proses penerimaan Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie akan segera menyusun serta mematangkan surat dakwaan terhadap tersangka. Selanjutnya, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar dapat segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum. Langkah hukum penindakan secara tegas ini menjadi wujud nyata komitmen institusi Kejaksaan Negeri Pidie dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply