Kejaksaan Negeri Pidie menyelenggarakan sesi penguatan materi bagi peserta Latsar CPNS Golongan III 2025. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., memandu pembahasan mengenai landasan normatif, alur kerja koordinatif, dan prinsip akuntabilitas dalam pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti. Materi disampaikan secara ringkas tanpa memuat rincian operasional yang bersifat sensitif.
Kegiatan ini menekankan ketertiban administrasi, keterlacakan dokumen, tata cara penyimpanan, serta mekanisme serah terima sesuai ketentuan. Disorot pula pentingnya kolaborasi lintas unit dan kepatuhan prosedural sebagai bagian dari etika layanan. Seluruh pembahasan menggunakan contoh generik dan tidak menyinggung perkara tertentu.
Bekal dasar ini diharapkan memperkuat budaya kerja yang rapi dan terukur di lingkungan satuan kerja, sehingga proses internal menjadi lebih tertib dan mudah diikuti. Dengan jalur layanan yang semakin jelas dan penataan yang lebih terarah, publik dapat merasakan kemudahan memahami alur yang tersedia, sekalipun manfaatnya hadir secara bertahap dalam keseharian.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply