Kejaksaan Negeri Pidie dan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Jumat, 21 Maret 2025.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, apt. Manna, S.Si, MPH, AAK, di Kantor Kejari Pidie. Kajari Pidie dalam Hal ini didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Wahyuddin, S.H.

Kerja sama ini bertujuan untuk menangani permasalahan hukum BPJS Kesehatan, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Konflik yang sering muncul terkait perbedaan interpretasi aturan atau keberatan dari rumah sakit dan peserta berpotensi menghambat pembayaran klaim dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.



Leave a Reply