Rabu, 16 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., yang keduanya bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli. Kehadiran saksi tersebut ditujukan untuk memperjelas aspek teknis proyek dan regulasi yang relevan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Kehadiran ahli ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi ahli, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. Proses hukum yang berjalan terbuka ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Leave a Reply