, ,

Kejari Pidie Selesaikan Perkara dalam Kekerasan dalam Rumah Tangga(KDRT) Lewat Pendekatan Keadilan Restoratif

By

min read

Share

Feed 30 April 2026

Kamis, 30 April 2026

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Bapak Suhendra, S.H., kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis dengan berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui pendekatan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Dalam proses mediasi dan perdamaian ini, Bapak Suhendra, S.H. didampingi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sekaligus bertindak sebagai Jaksa Fasilitator, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang juga bertindak selaku Jaksa Fasilitator, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H.

Perkara tindak pidana KDRT yang melibatkan hubungan rumah tangga ini menjadi fokus utama jajaran penuntut umum untuk diselesaikan secara kekeluargaan di luar mekanisme persidangan pengadilan. Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif ini telah melalui serangkaian tahapan telaah, mediasi, dan pemaparan secara berjenjang. Langkah penyelesaian perkara ini secara resmi telah disetujui oleh jajaran pimpinan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. setelah mempertimbangkan pemenuhan seluruh syarat formil dan materiil, terutama adanya kesepakatan perdamaian yang tulus dan saling memaafkan antara pihak korban dengan tersangka.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KDRT ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi kejaksaan dalam memulihkan keadaan kembali seperti semula serta merajut ulang keharmonisan keluarga yang sempat retak. Kejaksaan Negeri Pidie terus berupaya mengedepankan hati nurani dalam setiap proses penegakan hukum bagi perkara pidana yang memenuhi kriteria RJ. Melalui pendekatan keadilan yang menyejukkan ini, diharapkan dapat memberikan asas kemanfaatan hukum yang seutuhnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pidie, sekaligus menjadi edukasi agar perselisihan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *