,

JPU Kejari Pidie Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Tipikor Kambuek Payapi Kunyet

By

min read

Share

SnapInsta.to 689112394 18204450028344261 6275250707645289394 n

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., secara resmi menghadirkan sejumlah saksi dan ahli ke hadapan majelis hakim dalam lanjutan agenda persidangan. Kehadiran pihak-pihak terkait tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan saksi dan ahli guna memperjelas konstruksi perkara secara terang benderang. Sidang yang menjadi momen pembuktian krusial dalam pencarian keadilan ini diselenggarakan dengan tertib dan khidmat bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Agenda persidangan pembuktian ini berfokus pada upaya mengadili dan mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang terjadi di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji. Perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan anggaran untuk Tahun Anggaran 2023. Keterangan komprehensif dari para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim penuntut umum sangat dibutuhkan oleh majelis hakim untuk menilai kesesuaian alat bukti dengan perbuatan yang didakwakan.

Langkah pembuktian melalui pemanggilan saksi dan ahli di muka persidangan ini merupakan perwujudan komitmen tegas jajaran Kejaksaan Negeri Pidie dalam penanganan tindak pidana korupsi secara profesional. Jajaran penuntut umum terus berupaya maksimal mengawal proses peradilan guna memastikan kelayakan tata kelola dana desa agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengawal bergulirnya persidangan di PN Tipikor Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Pidie berharap penegakan hukum ini dapat memberikan kepastian serta keadilan yang seutuhnya bagi masyarakat.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *