Kamis, 30 April 2026
•
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ibu Faizah, S.H., M.Kn., beserta jajaran Kasubsi dan staf bidang Pidum mengikuti kegiatan ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kegiatan pemaparan penyelesaian perkara ini diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting yang mencakup seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Jajaran Kejaksaan Negeri Pidie mengikuti jalannya kegiatan ekspose tersebut secara khidmat dan tertib dengan mengambil tempat di Aula Kejaksaan Negeri Pidie.
Dalam kegiatan pemaparan virtual tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang didampingi langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh beserta jajaran menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie. Persetujuan ini diberikan setelah tim penuntut umum memaparkan kelengkapan syarat formil dan materiil perkara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI. Selain Kejaksaan Negeri Pidie, agenda pemaparan dan pengajuan permohonan Restorative Justice pada kesempatan kali ini juga turut diikuti oleh dua satuan kerja lainnya, yakni Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Persetujuan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di lingkungan Kejaksaan RI. Bapak Suhendra, S.H. beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pidie senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan asas kemanfaatan hukum serta pemulihan kembali pada keadaan semula bagi para pihak yang berperkara. Melalui keberhasilan mekanisme Restorative Justice ini, diharapkan harmoni di tengah masyarakat Kabupaten Pidie dapat terus terjaga tanpa mengesampingkan kepastian dan rasa keadilan hukum.
•
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh


Leave a Reply