,

Kejari Pidie Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian atau Penggelapan

By

min read

Share

Feed 19.3 Mar 2025@2x scaled

Pidie, 12 Maret 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian atau penggelapan. Proses penyerahan berlangsung di ruang tahap II Kejari Pidie sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pidie akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Pidie berkomitmen untuk menangani setiap perkara dengan profesionalisme dan transparansi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *