Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tahap II sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Kejari Pidie dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi dan ketentuan hukum acara. Proses ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kelancaran persidangan di kemudian hari.
Dengan terlaksananya tahapan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan. Selain itu, proses hukum yang tertib memberikan manfaat berupa kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply