Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menjadi jaksa penuntut umum Kejari Pidie dalam agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Pidie. Agenda ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum di wilayah Aceh, khususnya dalam mengawal perkara yang menyangkut keuangan negara.
Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Proses sidang berjalan tertib dengan dihadiri para pihak yang berkepentingan. Keikutsertaan pihak kejaksaan dalam agenda ini menunjukkan komitmen Kejari Pidie dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahap penanganan perkara.
Kegiatan ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menumbuhkan rasa percaya terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas. Dengan adanya putusan pengadilan, masyarakat dapat melihat bahwa kasus korupsi ditangani secara serius sehingga menjadi pembelajaran penting untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menjaga kepentingan publik dalam pengelolaan layanan dasar seperti penyediaan air minum daerah.


Leave a Reply