,

Pemusnahan Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di Cabjari Pidie di Kota Bakti

By

min read

Share

Feed 28.1 April 2026

Selasa, 28 April 2026

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., menghadiri sekaligus berpartisipasi langsung dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Kegiatan pemusnahan ini dikhususkan bagi barang-barang sitaan dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. Pelaksanaan eksekusi pemusnahan tersebut diselenggarakan dengan tertib dan aman bertempat di lingkungan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti.

Kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Bapak Siara Nedy, S.H., M.H. Selain dihadiri oleh jajaran internal dari Kejaksaan Negeri Pidie dan Cabjari Kota Bakti, acara penting ini juga turut disaksikan oleh sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi terkait. Kehadiran lintas sektoral ini menegaskan komitmen institusi penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, serta akuntabel hingga ke tahap akhir penyelesaian perkara.

Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan barang bukti dilakukan melalui beberapa metode teknis yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing benda sitaan agar wujud dan fungsinya hilang secara permanen. Metode yang diterapkan oleh tim eksekutor dalam kegiatan tersebut meliputi penghancuran menggunakan mesin blender, proses pembakaran, hingga tindakan penghancuran fisik secara menyeluruh. Langkah tegas pemusnahan ini merupakan perwujudan kepastian hukum guna mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *