Selasa, 02 Juni 2026
•
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, melalui jajaran bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), kembali melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada masyarakat selaku pihak yang berhak. Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini secara khusus dilakukan terhadap barang-barang dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Langkah proaktif ini merupakan wujud nyata pelayanan prima, integritas, serta transparansi institusi kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga ke tahap eksekusi akhir.
Kegiatan penyerahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara tertib dan prosedural dengan senantiasa memedomani amar putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada pemilik sahnya. Proses administrasi hingga penyerahan fisik barang dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun, sebagai bentuk komitmen jajaran Kejari Pidie dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat atau pihak terkait yang mengambil barang bukti cukup melampirkan identitas diri serta kelengkapan dokumen kepemilikan untuk dicocokkan dengan data registrasi pada sistem tata kelola barang bukti kejaksaan.
Melalui terlaksananya kegiatan pengembalian barang bukti yang berstatus inkracht ini, jajaran Kejaksaan Negeri Pidie berharap dapat terus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus kemanfaatan langsung bagi masyarakat di Kabupaten Pidie. Institusi kejaksaan terus memfokuskan diri untuk mengoptimalkan kinerja bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti guna memastikan percepatan penyelesaian eksekusi barang sitaan secara tuntas. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat, tepat, humanis, dan akuntabel akan senantiasa menjadi pilar utama dalam setiap pelaksanaan tugas pokok kejaksaan.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply