Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama pelayanan masyarakat di Kejaksaan Negeri Pidie.
Regulasi ini memastikan operasional kantor berjalan efektif, efisien, dan mendukung tugas pokok sebagai lembaga penegak hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan kunjungan atau pengajuan layanan secara tepat waktu.
Jadwal pelayanan dirancang untuk mengakomodasi waktu istirahat dan ibadah, sehingga tetap ramah bagi semua pihak. Berikut rincian jadwal operasional Kejaksaan Negeri Pidie:
– Hari Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB, dengan waktu istirahat/shalat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB.
– Hari Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB, dengan waktu istirahat/shalat pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB.
– Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional : Tutup
Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen memberikan pelayanan prima sesuai standar nasional. Jadwal ini berlaku untuk semua layanan publik, termasuk penerimaan laporan, konsultasi hukum, dan pengurusan dokumen. Masyarakat diimbau datang sesuai jam tersebut untuk menghindari penumpukan dan memastikan kelancaran proses.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply