•
Kejaksaan Negeri Pidie memanggil Saudara SAYUTI, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, untuk menghadap Tim Penyidik. Pemanggilan ini sesuai dengan Surat No. SP 47L.1/11/Fd.2026 dan merupakan panggilan ke-3 karena Saudara SAYUTI tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Kehadiran wajib sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana APBG Gampong Kambuek Payapi Kunyet Tahun Anggaran 2023.
Pemanggilan dijadwalkan pada:
– Hari/Tanggal: Senin, 23 Februari 2026
– Jam: 09.00 WIB
– Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Pidie
Kejaksaan Negeri Pidie mengimbau Saudara SAYUTI untuk segera hadir guna memperlancar proses penyidikan. Ketidakhadiran pada panggilan sebelumnya meliputi:
– Panggilan pertama: 12 Februari 2026
– Panggilan kedua: 18 Februari 2026
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply