Senin, 26 Januari 2026
•
Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejari Pidie.
Proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi antara Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka memastikan kelengkapan berkas perkara serta barang bukti sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat.
Kejari Pidie terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sesuai dengan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.


Leave a Reply