Senin, 06 Juli 2026
•
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie yang dalam hal ini juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bapak M. Faza Adhyaksa, S.H., telah melaksanakan kegiatan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II. Pelimpahan kewenangan hukum ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Prosesi serah terima penanganan perkara tersebut dilangsungkan secara tertib dan lancar bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.
Pelaksanaan administrasi Tahap II ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil (P-21). Melalui penyerahan ini, secara yuridis kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap masa penahanan tersangka beserta pengelolaan fisik barang bukti telah beralih kepada pihak penuntut umum. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan beserta kelengkapan berkas pendukung lainnya untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
Komitmen penanganan perkara secara cermat dan profesional ini menunjukkan keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pidie dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Penegakan hukum yang tegas, proporsional, dan terukur akan terus dioptimalkan guna memastikan adanya kepastian hukum serta memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Melalui langkah penuntutan yang terarah ini, institusi kejaksaan senantiasa hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat, khususnya menjaga masa depan generasi penerus dari ancaman bahaya laten narkoba.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply