, ,

Zoom Restorative Justice Se-Aceh

By

min read

Share

SnapInsta.to 539798936 18176654248344261 8751000129882347809 n

Jumat, 29 Agustus 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., bersama jajaran staf mengikuti kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan ini membahas permohonan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice di salah satu satker dalam wilayah hukum kerja Kejaksaan Tinggi Aceh.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian antara pihak yang berperkara, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Melalui forum tersebut, Kejari Pidie mendapatkan arahan serta masukan dalam mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif di tingkat daerah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin humanis dan bermanfaat. Restorative justice dapat membuka ruang perdamaian, mengurangi beban proses persidangan, serta membantu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat Pidie.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *