Kepada seluruh pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, diinformasikan bahwa terdapat perkara tilang yang telah diputus oleh hakim pada tahun 2022, periode Juli hingga Desember, dan telah melebihi batas waktu pengambilan (kadaluwarsa) selama 2 tahun.
Kami mengimbau kepada para pelanggar untuk segera mengambil berkas tilang tersebut sebelum dilakukan penghapusan data. Berikut daftar tilang yang belum diambil oleh pelanggar:
• [Daftar pelanggar dapat diunggah atau ditampilkan di sini]
Pastikan untuk segera menyelesaikan administrasi ini guna menghindari penghapusan data sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Pidie.

Leave a Reply