Kejari Pidie Kembalikan Barang Bukti dari Perkara yang Telah Inkracht

By

min read

Share

qpoqlrG4AtWBrX0LDqOqejYOSIGSV4UphAPQ4fcy

qpoqlrG4AtWBrX0LDqOqejYOSIGSV4UphAPQ4fcy

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melalui bidang PAPBB melaksanakan pengembalian barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengembalian barang bukti ini dilakukan berdasarkan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa barang bukti dapat dikembalikan apabila:

  • Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak lagi memerlukan barang bukti tersebut,
  • Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti,
  • Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum,
  • Perkara ditutup demi hukum, atau
  • Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pidie dalam menegakkan hukum yang adil serta memastikan hak-hak pihak terkait terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#KejaksaanRI #KejatiAceh #Kejaripidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *