Pada Kamis, 13 Februari 2025, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., bersama dengan Staf Pidsus dan PAPBB menghadiri Zoom Meeting terkait Rapat Validasi dan Penyelesaian Uang Pengganti (UP) atas terpidana yang sudah tidak aktif. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pidie.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian uang pengganti dalam kasus tindak pidana khusus agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keikutsertaan Kejari Pidie dalam rapat ini menunjukkan komitmen dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.


Leave a Reply