Pada Kamis, 13 Februari 2025, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian. Penyerahan ini berlangsung di ruang tahap II Kejari Pidie.
Perbuatan terdakwa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejari Pidie berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap kasus tindak pidana ditangani dengan profesionalisme dan integritas.


Leave a Reply