Kejari Pidie Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian

By

min read

Share

1dKTr0ZLHudPjVIbRRI3C9gHhszvUO1JM7b30bNq

1dKTr0ZLHudPjVIbRRI3C9gHhszvUO1JM7b30bNq

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian. Penyerahan ini berlangsung di ruang tahap II Kejari Pidie.

Perbuatan terdakwa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejari Pidie berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap kasus tindak pidana ditangani dengan profesionalisme dan integritas.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *