,

Pengembalian Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap

By

min read

Share

Feed 8.5 Jan 2026

Kamis, 08 Januari 2025

Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pengelolaan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian barang bukti dilaksanakan secara tertib dan transparan, dengan tetap memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *