Jumat, 10 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Pidie, melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pidie untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai aturan dan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mendukung transparansi dalam proses penegakan hukum.


Leave a Reply