Pengembalian Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Pidie dalam Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

By

min read

Share

N6U5a5dYjmXzTwMaZpAMsd3HSA5y4szqk02eiAWC

N6U5a5dYjmXzTwMaZpAMsd3HSA5y4szqk02eiAWC

Jumat, 10 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Pidie, melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pidie untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai aturan dan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mendukung transparansi dalam proses penegakan hukum.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *