Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R) telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti tersebut dilakukan pada tanggal 19 Mei 2025 dan diwakili oleh staf PB3R, yaitu Kholis Wardana, A.Md. A.B. dan Raja Syarif. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) dan telah diterima langsung oleh pihak yang berhak.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menyelesaikan proses hukum secara tuntas hingga tahap akhir. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.


Leave a Reply