Kamis, 27 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengembalian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang bertujuan untuk mengembalikan hak-hak pihak yang berhak atas barang bukti tersebut.
Proses pengembalian barang bukti ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan bahwa hak-hak pemilik barang tetap terlindungi.


Leave a Reply