Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

By

min read

Share

julOYTAOabB7rEsrRHcjQPmo04CmgtbwDDci086e

julOYTAOabB7rEsrRHcjQPmo04CmgtbwDDci086e

Kamis, 27 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengembalian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang bertujuan untuk mengembalikan hak-hak pihak yang berhak atas barang bukti tersebut.

Proses pengembalian barang bukti ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan bahwa hak-hak pemilik barang tetap terlindungi.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *