Kamis, 27 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan eksekusi uqubat cambuk sebagai bagian dari penegakan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Dalam eksekusi ini, Kejari Pidie bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili oleh Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di depan Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie. Uqubat cambuk merupakan hukuman yang diterapkan untuk menegakkan aturan syariat Islam di Aceh, sebagai bentuk efek jera serta upaya menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Leave a Reply