Kamis, 21 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Pidie melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bapak Wahyuddin, S.H., bersama staf melakukan fasilitasi koordinasi terkait penyelesaian piutang retribusi daerah. Kegiatan ini menyangkut objek sewa tanah pertokoan milik Pemerintah Kabupaten Pidie yang masih memiliki kewajiban pembayaran.
Langkah koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kejari Pidie terhadap optimalisasi penerimaan daerah. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan penyelesaian piutang retribusi dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kejari Pidie berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat Pidie melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan transparan.
#KejaksaanRI
#kejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply