Kamis, 21 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Seksi PAPBB, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H.,M.H. berpendapat bahwa Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memastikan hak-hak pihak yang berperkara terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengembalian barang bukti dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang-barang yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak secara resmi dan sah menurut hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Tahap II Pidum Kejari Pidie dengan penuh keteraturan. Melalui pelayanan ini, Kejari Pidie menunjukkan komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya bagi pemilik sah dari barang bukti yang dikembalikan.
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply