,

Jaksa Kejari Pidie Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polda Aceh

By

min read

Share

SnapInsta.to 535955549 18175750294344261 3074217068709753476 n

Kamis, 21 Agustus 2025

Kejaksaan Negeri Pidie menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh. Proses ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H. Penyerahan tersebut juga turut disaksikan oleh Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Ibu Nurhalima, S.H., dan Ibu Afrimayanti, S.H.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Tahap II Pidum Kejari Pidie sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan perkara dapat segera diproses lebih lanjut di pengadilan.

Dengan adanya penyerahan ini, Kejari Pidie menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


#KejaksaanRI
#kejatiAceh
#KejariPidie

Share

2 responses to “Jaksa Kejari Pidie Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polda Aceh”

  1. manajemen Avatar

    apakah proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini rutin dilakukan setiap kasus di Pidie, dan bagaimana prosedurnya?

    1. kejaripidie Avatar

      Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang dikenal dengan Tahap II memang merupakan prosedur rutin yang dilakukan pada setiap perkara pidana di Kejaksaan Negeri Pidie setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilakukan penahanan (jika diperlukan) dan penyusunan surat dakwaan. Proses ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana guna memastikan setiap perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *