Kejaksaan Negeri Pidie kembali melanjutkan proses persidangan terkait dugaan penyimpangan dana desa Gampong Sukajaya Tahun Anggaran 2019. Persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H., bersama Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., berupaya mengungkap fakta hukum melalui keterangan para saksi. Selain itu, pemanggilan saksi ahli juga dilakukan untuk mendukung proses pembuktian secara komprehensif.
Kejari Pidie menegaskan komitmennya untuk terus memproses perkara-perkara yang menyangkut keuangan negara. Melalui sidang yang terbuka ini, diharapkan publik semakin percaya pada proses penegakan hukum yang berjalan di daerah.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply