Pada Jumat, 25 April 2025, Kejaksaan Negeri Pidie kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Gampong (APBG) Gampong Sukajaya Tahun Anggaran 2019. Persidangan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menuntaskan berbagai pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., hadir sebagai tim Penuntut Umum. Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Pidie terus berupaya menghadirkan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa serta menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.


Leave a Reply