Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan. Proses penyerahan ini dilaksanakan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum yang berlaku.
Dalam penyerahan tersebut, terdapat dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diserahkan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Langkah ini merupakan bentuk koordinasi yang erat antara aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk menangani setiap perkara dengan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Leave a Reply