Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Pidie kembali melanjutkan agenda sidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2020 hingga 2023 yang tengah menjadi sorotan dalam proses hukum.
Dalam persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., kembali menghadirkan saksi tambahan. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam proses peradilan guna memastikan kejelasan peran para pihak yang terlibat.
Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Leave a Reply