Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, atau yang dikenal sebagai Tahap II. Proses ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, bertempat di ruang khusus Tahap II Kejari Pidie.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian krusial dalam sistem peradilan pidana, di mana wewenang penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah penyerahan ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sigli guna proses persidangan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penanganan perkara pelanggaran hukum perkawinan ini merupakan wujud nyata upaya penegakan hukum demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply