Kejaksaan Negeri Pidie mengumumkan bahwa pelayanan tilang tetap berjalan normal dan sesuai prosedur.
Adapun jadwal pelayanan tilang adalah sebagai berikut: pada hari Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Kejaksaan Negeri Pidie mengimbau masyarakat agar menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal tersebut demi kelancaran pelayanan. Penyesuaian ini merupakan bentuk perhatian Kejari Pidie dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply