Selasa, 14 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara penganiayaan. Proses penyerahan ini dilakukan oleh penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, yaitu Bapak Wahyuddin, S.H.
Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Proses hukum ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.


Leave a Reply