Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama dengan Kasi Pidum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., dan Staf Pidum mengikuti Zoom Ekspose Restorative Justice. Kegiatan ini diselenggarakan oleh JAM-Pidum dan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan fokus pada penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Pidie ini membahas langkah-langkah penerapan restorative justice dalam menangani kasus narkotika, khususnya dengan pendekatan rehabilitasi bagi pelaku yang memenuhi syarat. Kejari Pidie berkomitmen untuk mendukung kebijakan ini guna memberikan keadilan yang lebih humanis serta mendorong pemulihan bagi penyalahguna narkotika.


Leave a Reply