Pada Selasa, 18 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., serta staf Pidum mengikuti Zoom Meeting dengan Kejaksaan Tinggi Aceh. Pertemuan ini membahas ekspose permohonan Restorative Justice dan berlangsung di Aula Kejari Pidie.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif, yang bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku demi mencapai solusi yang berkeadilan.


Leave a Reply