Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Penuntut Umum, Ibu Ernita, S.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik terkait perkara tindak pidana narkotika. Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Pidie. Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan protokol yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini dengan cermat demi mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pidie. Proses selanjutnya akan berjalan sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.


Leave a Reply